KPK Perkuat Bukti Uang Pelicin HPT Kuansing Diduga untuk Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana yang diduga disiapkan sebagai uang ‘pelicin’ dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik pada Selasa, 28 Juli 2026, memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pengumpulan uang, penukaran valuta asing di money changer, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Menteri Raja Juli Antoni.

“Pada Selasa, 28 Juli, penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Budi mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa ialah Asisten Pemerintahan Pemkab Kuansing, Fahdiansyah, dan aparatur sipil negara Pemprov Riau, Fauzan Abdillah. Keduanya didalami terkait penukaran uang di money changer yang disebut dilakukan atas perintah Fahdiansyah.

Penyidik juga memeriksa Kepala Desa Setiang berinisial Rasid Asmianto. Penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang selanjutnya diduga diberikan kepada Raja Juli.

Selain itu, saksi dari pihak swasta, Tri Kurniawan Ahmadi, turut dimintai keterangan mengenai penukaran uang di money changer.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati, Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuantan Singingi, Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati, Saparudin.

Menurut Budi, kepada para saksi tersebut penyidik menggali informasi mengenai pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan, termasuk proses pengembalian dana tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:

Istri Bupati Pemalang dan 6 Pihak yang Diamankan dalam OTT Tiba di KPK

Dalam agenda pemeriksaan itu, empat saksi tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati dan tiga pihak swasta, yaitu Hendra Siswanto, Fajri, serta Rafiza Pratama.

“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” sebut Budi.

Uang ‘Pelicin’ Capai SGD 46 Ribu
KPK sebelumnya mengungkap dugaan uang ‘pelicin’ yang dikumpulkan untuk memuluskan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing mencapai sekitar 46 ribu dolar Singapura (SGD).

Fakta itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Dari total uang tersebut, penyidik masih menelusuri berapa bagian yang benar-benar diduga diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Pendalaman itu dilakukan karena nominal uang dalam amplop yang dilaporkan Raja Juli kepada KPK belum diketahui secara pasti.

“Bupati diduga melalui hub atau perantara melakukan pengumpulan sejumlah uang dari KUD (Koperasi Unit Desa). Ada juga pemberian atau pengumpulan uang ini dari kepala desa ataupun camat. Kemudian setelah uang-uang itu terkumpul, dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar. Total sekitar SGD 46.500. Yang kemudian itu masuk ke Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurut Budi, uang yang telah dikumpulkan itu diduga disiapkan untuk memuluskan pengurusan pelepasan HPT melalui Kemenhut. Namun, penyidik masih menelusuri apakah seluruh uang tersebut atau hanya sebagian yang akhirnya diserahkan kepada Raja Juli.

“Dari situ kemudian diduga Bupati ini menyiapkan atau memberikan uang ini kepada pihak Kementerian Kehutanan. Tentu ini masih akan didalami, apakah seluruhnya atau sebagian atau berapa, itu masih akan terus didalami,” ujarnya.

Baca Juga:

KPK Sita Pajero Sport Diduga Alat Suap Sekda Kuansing ke Bupati Suhardiman

Pendalaman itu dilakukan lantaran saat Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, ia tidak mencantumkan jumlah uang yang diterimanya di dalam amplop tersebut.

“Mengapa ini perlu pendalaman lebih lanjut, karena ketika Pak Menteri melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, itu tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop. Yang meskipun atas pelaporan itu kemudian KPK juga sudah memberikan jawaban bahwa laporan penolakan gratifikasi oleh Pak Menhut tidak dapat ditindaklanjuti,” papar Budi.

Jejak Amplop untuk Raja Juli
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, KPK menduga sedikitnya SGD 12 ribu dari total dana sekitar SGD 46.500 disisipkan Suhardiman ke dalam amplop yang diserahkan kepada Raja Juli saat keduanya bertemu di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, Raja Juli mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman. Uang itu belakangan berhasil disita penyidik dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati.

“JUP ini kemudian, saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyitaan atas uang yang dalam penguasaan saudara JUP itu keterangannya adalah bahwa uang itu bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak RJ kepada pihak Bupati,” tutur Budi.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah uang yang diterima Raja Juli hanya sebesar SGD 12 ribu atau lebih besar dari jumlah tersebut. Untuk mengungkapnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.

“Ini masih didalami, ya, sehingga butuh pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain,” ucap Budi.

Saat ditanya apakah Raja Juli akan dipanggil sebagai saksi, Budi belum memberikan kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *