PEDOMAN MEDIA SIBER
Borneo Chanel berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
- Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik serta mengedepankan keberimbangan informasi.
- Hak Jawab
Setiap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Hak Koreksi
Borneo Chanel memberikan kesempatan kepada pembaca maupun narasumber untuk mengajukan koreksi apabila terdapat kekeliruan informasi.
- Ralat dan Pencabutan Berita
Apabila ditemukan kesalahan yang bersifat substansial, redaksi akan melakukan koreksi, ralat, atau pencabutan berita sesuai prosedur jurnalistik.
- Konten Buatan Pengguna
Komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna. Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, spam, atau melanggar hukum.
- Pengaduan
Pengaduan mengenai pemberitaan dapat disampaikan melalui email:
borneoofsouth614@gmail.com
KODE ETIK JURNALISTIK
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Borneo Chanel berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Kami berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menghormati asas praduga tak bersalah.
Menguji informasi sebelum dipublikasikan.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Menghormati hak privasi narasumber.
Memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Sesuai visi Borneo Chanel, setiap karya jurnalistik disusun berdasarkan prinsip “Fakta, Realita, Tanpa Intervensi”, dengan mengutamakan kepentingan publik dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik
