BANJARMASIN – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,08 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek digitalisasi sekolah dasar yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024. Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi pembayaran sekitar Rp5,42 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,08 miliar.
Nilai kerugian yang hampir menyamai total realisasi pembayaran proyek itu menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang signifikan dalam pelaksanaan program digitalisasi sekolah dasar tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum yang terus mendalami proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Penegak hukum menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara tuntas guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Ironis! Anggaran Digitalisasi Sekolah Miliaran Rupiah Berujung Dugaan Korupsi
