Rp15,6 Miliar Raib! Skema Agen Fiktif Bongkar Dugaan Korupsi Pelni–Jasindo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pembayaran komisi agen fiktif pada pengadaan asuransi perkapalan yang melibatkan PT Pelni dan PT Jasindo.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar. Praktik yang berlangsung dalam rentang 2015 hingga 2020 itu diduga dilakukan melalui rekayasa pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen yang disebut tidak benar-benar menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka adalah mantan pejabat PT Jasindo Untung Hadi Santosa, mantan pejabat PT Pelni Eko Yuni Triyanto, serta pihak swasta yang disebut terkait dengan perusahaan agen fiktif, Yohanes Priyo Iriantono dan Zulchaibar.

Modus Komisi Agen Fiktif

Dugaan korupsi bermula ketika PT Pelni menunjuk langsung PT Jasindo untuk menangani kontrak asuransi perkapalan dengan nilai mencapai Rp263 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Jasindo diduga mengeluarkan sejumlah biaya komisi kepada tiga perusahaan agen yang disebut hanya digunakan sebagai perusahaan perantara atau agen boneka.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana fungsi agen dalam kontrak. Namun, tetap menerima pembayaran komisi dari transaksi asuransi.

Dana yang telah dibayarkan sebagai komisi tersebut kemudian diduga dicairkan kembali. Sekitar 95 persen dana komisi disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional ilegal.

Pola tersebut diduga menjadi sarana untuk mengalirkan uang kepada pihak-pihak tertentu melalui skema kickback.

Berlangsung Lima Tahun

Praktik dugaan korupsi tersebut disebut berlangsung selama periode 2015–2020 di lingkungan PT Pelni dan PT Jasindo.

Aliran dana dalam perkara ini disebut terpusat melalui PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sebelum kemudian diduga mengalir kembali kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

KPK menduga adanya kesengajaan untuk memanipulasi pengeluaran perusahaan melalui pembayaran komisi yang tidak semestinya. Dari rekayasa tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar.

Empat Tersangka Ditahan

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada 30 Juli 2026.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Kasus ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan mekanisme pengadaan jasa asuransi ketika perusahaan agen digunakan hanya sebagai sarana untuk menciptakan pembayaran komisi yang kemudian dikembalikan melalui mekanisme tertentu.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam skema pembayaran komisi tersebut.

Dalam proses hukum, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *