Polres Tanah Laut Ungkap Delapan Kasus Narkotika, Sita 278,05 Gram Sabu dan 2,19 Gram Ekstasi

Tanah Laut – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, AKBP Ricky Boy Siallagan mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 8 Juni hingga 16 Juli 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 278,05 gram atau sekitar 2,7805 ons, serta narkotika jenis ekstasi seberat 2,19 gram.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

“Selama periode 8 Juni hingga 16 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 278,05 gram dan ekstasi seberat 2,19 gram,” ujar Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Laut dalam menekan peredaran narkotika serta menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang haram tersebut.

Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *