Proses penyelidikan atas kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, masih berlangsung. Kriminolog Universitas Indonesia, Bagus Sudarmanto, mengingatkan aparat kepolisian agar mengedepankan pembuktian ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian tersebut.
Bagus menilai, berdasarkan informasi yang beredar saat ini, terlalu dini untuk menarik kesimpulan apakah kematian Sutrimo merupakan peristiwa wajar, kecelakaan, bunuh diri, atau tindak pidana.
“Kalau melihat informasi yang ada, belum bisa disimpulkan. Gejala seperti mulut berbusa bisa muncul pada berbagai kondisi, seperti keracunan, gangguan jantung, kejang, maupun penyebab medis lainnya,” kata Bagus kepada Inilah.com, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, gejala tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya unsur kesengajaan atau pembunuhan.
Baca Juga:
Perkuat Alat Bukti TPPU Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Penyidik Polri Diperiksa Kejagung
Dalam perspektif kriminologi, lanjut Bagus, hal utama yang harus menjadi pijakan adalah fakta dan alat bukti yang objektif. Kecurigaan publik, menurutnya, wajar muncul, terutama jika dikaitkan dengan kasus lain yang tengah menjadi perhatian.
“Namun, kecurigaan tidak boleh menggantikan pembuktian,” ujarnya.
Bagus mendorong agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya analisis menyeluruh terhadap seluruh bukti ilmiah yang tersedia.
“Jika diperlukan, hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi harus dianalisis secara komprehensif,” katanya.
Baca Juga:
Olah TKP di Klinik Mordent, Polisi Petakan Detik-detik Kematian Sutrimo
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan terkait penyebab kematian Sutrimo.
“Kami masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis. Semua akan disampaikan setelah ada hasil yang jelas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil resmi penyelidikan diumumkan.
“Kami minta masyarakat menunggu hasil resmi dan tidak menarik kesimpulan sendiri,” ujarnya
Bagus menambahkan, hasil penyelidikan nantinya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika kematian dinyatakan wajar, penjelasan yang transparan dinilai penting untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sutrimo dilaporkan ditemukan tidak sadarkan diri di area sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
