Dugaan Arisan Bodong Dilaporkan ke Polres Banjar, Sejumlah Peserta Mengaku Dirugikan

MARTAPURA – Dugaan praktik arisan bodong yang dikelola seorang perempuan berinisial F resmi dilaporkan ke Polres Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum para pelapor, Abdul Rohman, yang mewakili sejumlah peserta arisan yang mengaku mengalami kerugian.

Abdul Rohman mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah para peserta tidak mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan dalam kegiatan arisan tersebut. Para pelapor berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan ini kami ajukan untuk mewakili para peserta yang merasa dirugikan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ujar Abdul Rohman.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Banjar dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan sejumlah peserta arisan yang mengalami kerugian. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *