Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Aset Desa, Sertifikasi Tanah Jadi Perhatian

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah dan desa terkait pengelolaan aset tanah. Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang digelar di Batulicin, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif itu membahas sejumlah aspek penting, mulai dari pengelolaan aset tanah desa, prosedur hibah tanah, hingga mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Pesertanya terdiri dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, serta 104 desa yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Andi Rudi Latif menilai pengelolaan aset tanah tidak dapat dilakukan secara administratif semata. Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki status kepemilikan dan dokumen hukum yang jelas agar terlindungi dari potensi persoalan di masa mendatang.

Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan desa memiliki pemahaman yang sejalan dalam setiap tahapan pengelolaan aset, termasuk pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga sertifikasi tanah.

“Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai aturan. Kita ingin setiap aset pemerintah mempunyai kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Aset Tanah Desa Tidak Boleh Atas Nama Pribadi

Perhatian khusus diberikan terhadap keberadaan aset tanah desa. Pemerintah desa diminta memastikan seluruh tanah yang menjadi kekayaan desa tercatat dan dikelola sebagai aset milik desa.

Bupati menegaskan aset tersebut tidak semestinya dicatat atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa ataupun pihak lain.

Karena itu, kepala desa diminta melakukan pendataan menyeluruh terhadap tanah yang menjadi aset desa masing-masing. Inventarisasi tersebut perlu diikuti dengan pembenahan dokumen serta proses sertifikasi agar status hukumnya semakin kuat.

Menurut Bupati, ketelitian dalam melengkapi administrasi menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Materi sosialisasi juga mencakup mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Salah satu skema yang dibahas adalah pengadaan tanah skala kecil untuk pembangunan dengan luasan maksimal lima hektare.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain pengadaan tanah, aspek tata ruang juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah perlu memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebelum melaksanakan rencana pemanfaatan tanah.

Pertek menjadi salah satu bagian penting dalam proses menuju Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga rencana pembangunan dapat berjalan selaras dengan tata ruang serta kebijakan pembangunan daerah.

Bagian dari Upaya Pencegahan Korupsi

Bupati Andi Rudi Latif menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian dan pengawasan dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Salah satu fokusnya adalah mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan adanya sertifikat dan dokumen kepemilikan yang lengkap, aset pemerintah diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat dikelola secara optimal.

“Jangan sampai kekurangan administrasi yang terjadi sekarang justru menjadi masalah hukum di kemudian hari. Karena itu, setiap proses harus dipersiapkan dengan teliti dan sesuai ketentuan,” kata Bupati.

Sertifikat Tanah Diserahkan, Mitra Pendamping Mendapat Apresiasi

Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sejumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas dukungan dan pendampingan hukum dalam proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Apresiasi serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam mendukung penyelesaian sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.

Pemkab Tanah Bumbu berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Kejaksaan dan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat sehingga penataan aset berjalan lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *