JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan sawit kembali menjadi sorotan. Sebanyak delapan mantan pejabat strategis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI didakwa terkait perkara kredit kepada PT Bumi Sentosa Lestari (BSS) dan PT Sinar Alam Raya (SAL).
Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp922,45 miliar. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang
Delapan terdakwa yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut antara lain Kuswiyoto Ak., Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Kredit kepada dua perusahaan sawit
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Nilai kerugian negara yang disebut dalam sejumlah laporan mencapai Rp922,45 miliar. Salah satu laporan merinci kerugian tersebut sekitar Rp666 miliar terkait PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL
Kasus ini bermula dari proses pemberian kredit yang kemudian dipersoalkan karena terdapat dugaan penyimpangan dalam proses analisis, persetujuan hingga pencairannya.
Delapan eks pejabat masuk persidangan
Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah mantan pejabat BRI yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam proses pemberian kredit.
Pada April 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima dari delapan tersangka dalam perkara kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, perkara memasuki tahap persidangan dengan dakwaan terhadap delapan mantan pejabat BRI tersebut.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut. Seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Perkara masih berproses
Penting dicatat, status delapan orang tersebut adalah terdakwa, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dalam dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, terdapat pula sorotan dan perbedaan pandangan mengenai perhitungan kerugian negara serta proses pemberian kredit. Karena itu, fakta hukum akhir akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pembiayaan sektor perkebunan sawit dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan sejumlah mantan pejabat dari salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.

