BATULICIN – Sebuah kisah pilu mengenai kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terungkap di Kabupaten Tanah Bumbu. MN (21), seorang wanita warga Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, akhirnya memberanikan diri melaporkan kakak tirinya sendiri, M, ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi korban pemaksaan hubungan seksual selama hampir empat tahun.
Laporan tersebut diterima Polres Tanah Bumbu pada Senin (2/2/2026). MN mengaku hidup di bawah bayang-bayang ancaman sejak tahun 2021 hingga akhir 2025. Peristiwa bermula setelah ayah mereka meninggal dunia pada tahun 2020; saat itu MN dijemput oleh M—kakak tertua seayah beda ibu—dengan alasan menjalankan amanah keluarga untuk menjaganya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, mengonfirmasi bahwa tersangka M kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di bawah intimidasi senjata tajam dan ancaman pembunuhan. Itulah alasan mengapa korban baru berani melapor sekarang,” jelas Taufan.
Penderitaan MN tidak berhenti meski ia sudah menikah. Tersangka M dilaporkan justru semakin marah dan nekat mengintimidasi serta menganiaya suami korban ketika keinginannya ditolak. Berkat dukungan sang suami, MN akhirnya memutuskan untuk memutus rantai kekerasan tersebut dengan menempuh jalur hukum.
Polisi bergerak cepat dengan membekuk M di kediamannya pada Sabtu (31/1/2026) malam. Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan dalam KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat karena tindakan tersebut dilakukan dalam lingkup keluarga,” tegas AKP Taufan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk suami korban dan anak tersangka, untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, karena perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama pihak berwajib.(*)
