Perkelahian Berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/2/2023) lalu ternyata ditengarai masalah sepele.Diungkapkan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (17/2/2023) sore, perkelahian tersebut, selain membuat dua pria atas nama Yahya (36) dan Elang (25) dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin, juga melibatkan seorang pria lainnya bernama Murjani (40), warga Jalan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.”Namun yang bersangkutan (Murjani) sudah menyerahkan diri beserta barang bukti sebilah belati pada siang hari tadi,” ujar Ginting.
Dirinya juga mengungkapkan, kejadian itu dimulai ketika Yahya sedang berada di warung miliknya, kemudian ia tiba-tiba mendengar suara di atapnya dijatuhi sesuatu.
“Yahya menduga ada yang sengaja melempar atap warungnya itu. Ia lalu mengeceknya keluar dan mendapati Elang sedang berdiri di sekitar warungnya itu,” bebernya.
Yahya pun menanyakan kepada Elang perihal atapnya itu.
“Siapa yang melakukan pelemparan?,” ujar Ginting meniru pertanyaan Yahya.
Namun, bukannya menjawab, Elang malah tersinggung, merasa dirinya dituduh oleh Yahya.
Lantas, Elang pun mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat lokasi kejadian.
Lalu bertanya balik ke Yahya, kamu menuduh saya,” ungkap Ginting.
Merasa ditentang, Yahya pun berbalik mengambil sebuah pisau dan kembali menghampiri Elang.
Lalu, mereka beradu mulut.
“Tak lama berselang, Elang pun meninggalkan lokasi tersebut. Namun, ia kembali bersama seorang teman, atas nama Murjani,” tuturnya.
“Elang pun langsung menghampiri Yahya.”
Saat itu, pisau yang dipegang Yahya sebelumnya masih ia pegang.Saat Elang mendekat, Yahya langsung menghujamkan pisaunya itu ke arah Elang, hingga melukai bagian paha kiri Elang.Melihat temannya diserang kata Kanit, Murjani pun turun dari motor, dan langsung menghunuskan sebilah belati dari pinggangnya.
Melihat itu, Yahya berusaha kabur. Tak lama kemudian, ia terkejar oleh Murjani. Sesegera mungkin Murjani pun langsung menghujamkan belati yang sudah ia pegang ke bagian belakang Yahya secara membabi-buta,” ungkap Ginting.Dari serangan itu, Yahya mendapat sejumlah mata luka di bagian punggungnya, hingga akhirnya dirinya tak berdaya dan ditemukan terkapar tepat di depan toko emas di perempatan Jalan Pangeran Antasari.”Elang dan Yahya pun harus menjalani rawat inap di RSUD Ulin Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim.Atas perbuatan itu, Murjani terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
7884 71,807 kali dilihat, 97 2 kali dilihat hari ini